Senin, 10 April 2017

PERMODALAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Bank adalah lembaga kepercayaan, oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan semua prangkat oprasionalnya agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Salah satu prangkat yang sangat strategis dalam menompang keperaayaan itu adalah permodalan yang memadai. Modal merupakan faaktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus berfungsi sebagai penjaga kepercaayaan masyarakat.

B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan modal?
2.      Sebutkan fungsi-fungsi modal bank?
3.      Apa perbedaan sumber permodalan bank dengan sumber permodalan bank syariah?













BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Modal
Modal didifinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal didifinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities). Pemegang saham menempatkan modalnya pada bank dengan harapan memperoleh hasil keuntungan dimasa yang akan datang. Dalam neraca terlihat pada sisi pasiva bank, yaitu rekening modal dan cadangan.[1]

B.     Fungsi Modal Bank
Dalam hal ini permodalan juga memiliki fungsi-fungsi terhadap bank, diantaranya: [2]
1.      Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
2.      Sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank.
3.      Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk menghasilkan keuntungan.

C.     Sumber Permodalan Bank
Modal bank dalam tiga bentuk utama yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham biasa. Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan, baik secara eksternal maupun internal. [3]
Pinjaman Subordinasi terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti (fixed) dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari Capital Notes sampai debenture dengan jangka waktu yang lebih panjang. Surat hutang dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan dijual langsung kepada nasabah bank. Capital Notes lain dan beberapa debenture kecil dapat diterbitkan dan dijual kepada bank koresponden. Debenture dalam jumlah besar dengan jangka waktu yang lebih panjang ditempatkan secara private atau dapat dijual melalui investment bank kepada masyarakat (lembaga keuangan seperti Asuransi, dan Dana Pensiun).[4]

D.    Sumber Permodalan Bank Syariah
Dalam pandangan syariah, modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategori qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqh Salaf Ash Shalih, qard dikategorikan dalam aqad tathawwu’ atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Pemberi pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian pinjaman yang disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba. Dengan demikian pinjaman subordinasi tidak dapat dipertimbangkan untuk diperhitungkan sebagai modal bagi bank syariah.[5]
Sebagaimana sumber utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana wadi’ah atau qard. Sebenarnya dana-dana rekening bagi hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang oleh karenanya disebut kuasi ekuitas. [6]

E.     Permodalan Bank Syariah Di Indonesia
Ada beberapa permodalan bank syariah di Indonesia diantaranya, sebagai berikut:
1.      Modal Inti (tier 1), terdiri dari : [7]
a.       Modal Setor,  yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi Bank milik koperasi modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpana wajib para anggotanya.
b.      Agio saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
c.       Modal sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
d.      Cadangan Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan persetujuan RUPS.
e.       Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
f.       Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan
g.      Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS. Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50 % sebagai modal inti. Bila tahun lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal inti
h.      Laba tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan.
2.      Modal pelengkap (tier 2)
Modal pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci modal pelengkap dapat berupa :[8]
a.       Cadangan revaluasi aktiva tetap
b.      Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
c.       Modal pinjaman, yang mempunyai ciri-ciri :
d.      Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh. Tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan BI mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank.
Khusus menyangkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagai modal, karena sebagaimana diuraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat seperti ciri-ciri atau syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.
3.      Modal Pelengkap (tier 3)
Modal pelengkap (tier 3) adalah investasi subordinasi jangka pendek yang memenuhi kriteria bank indonesia berdasarkan prinsip mudharabah atau musyarakah tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh memiliki jangka waktu perjanjian sekurang-kurangnya 2 tahun tidak dapat dibayar sebelum jadwal waktu yang ditetapkan dalam perjanjian dengan persetujuan BI terdapat klausul yang mengikat (lock-in clausule) bahwa tidak dapat dilakukan penarikan angsuran pokok yakni, terdapat perjanjian penempatan investasi subordinasi yang jelas termasuk jadwal pelunasannya dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI.[9]




















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Adpun kesimpulan yang saya ambil dari makalah yang saya jelaskan adalah Modal didifinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal didifinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban (liabilities).
Dalam hal ini permodalan juga memiliki fungsi-fungsi terhadap bank, diantaranya:
1.      Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya.
2.      Sebagai dasar bagi menetapan batas maksimum pemberian kredit.
3.      Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar.
Modal bank dalam tiga bentuk utama yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham biasa. Sedangkan bank syariah Dalam pandangan syariah, modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategori qard,



[1] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Tanggerang: Azkia Publisher, 2009), Hlm.
[2] Frank P, Johnson, Richard D, Commercial Bang Managemen, (New York: The Dryden Pres, 1985), Hlm. 331-332
[3] George H. Hempel, Dkk, Bank Management, (New York : John Wiley & Sons, 1986), Hlm. 168-169.
[4] Zainul Arifin, Op. Cit., Hlm.
[5] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah, (Jakarta: BI Dan Tazkia Institute, 1999), Hlm. 223

[6] Ibid.,
[7] Zainul Arifin, Op. Cit., Hlm.
[8] Ibid., Hlm.
[9] Ibid.,  Hlm.

CONTOH MAKALAH IKAN LELE

TUGAS MANDIRI KEWIRAUSAHAAN IKAN LELE Dosen Pengampu: Ambariyani, S.E, M.E.Sy Disusun oleh:     ABI WISNU BAIDIL...