BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Bank adalah
lembaga kepercayaan, oleh karena itu manajemen bank harus menggunakan semua
prangkat oprasionalnya agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Salah satu
prangkat yang sangat strategis dalam menompang keperaayaan itu adalah
permodalan yang memadai. Modal merupakan faaktor yang amat penting bagi
perkembangan dan kemajuan bank sekaligus berfungsi sebagai penjaga kepercaayaan
masyarakat.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan modal?
2.
Sebutkan fungsi-fungsi modal bank?
3.
Apa perbedaan sumber permodalan bank dengan sumber permodalan bank syariah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Modal
Modal didifinisikan sebagai sesuatu yang
mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Berdasarkan nilai buku,
modal didifinisikan sebagai kekayaan bersih (net worth) yaitu selisih
antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban
(liabilities). Pemegang saham menempatkan modalnya pada bank dengan harapan
memperoleh hasil keuntungan dimasa yang akan datang. Dalam neraca terlihat pada
sisi pasiva bank, yaitu rekening modal dan cadangan.[1]
B.
Fungsi Modal Bank
1. Sebagai penyangga
untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini
modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan
perlindungan terhadap kepentingan para deposan.
2. Sebagai dasar bagi
menetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini adalah merupakan pertimbangan
operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi jumlah
pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank.
3.
Modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para
partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif untuk
menghasilkan keuntungan.
C.
Sumber Permodalan Bank
Modal bank dalam
tiga bentuk utama yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham biasa.
Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan
menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan, baik secara eksternal
maupun internal. [3]
Pinjaman Subordinasi
terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah
yang pasti (fixed) dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi
bervariasi dari Capital Notes sampai debenture dengan jangka
waktu yang lebih panjang. Surat hutang dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan
dijual langsung kepada nasabah bank. Capital Notes lain dan beberapa debenture
kecil dapat diterbitkan dan dijual kepada bank koresponden. Debenture dalam
jumlah besar dengan jangka waktu yang lebih panjang ditempatkan secara private
atau dapat dijual melalui investment bank kepada masyarakat (lembaga
keuangan seperti Asuransi, dan Dana Pensiun).[4]
D.
Sumber Permodalan Bank Syariah
Dalam pandangan
syariah, modal pinjaman (subordinated loan) itu termasuk dalam kategori qard,
yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Dalam literatur fiqh Salaf
Ash Shalih, qard dikategorikan dalam aqad tathawwu’ atau akad
saling membantu dan bukan transaksi komersial. Pemberi pinjaman tidak boleh
meminta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian
pinjaman yang disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba.
Dengan demikian pinjaman subordinasi tidak dapat dipertimbangkan untuk
diperhitungkan sebagai modal bagi bank syariah.[5]
Sebagaimana sumber
utama modal bank syariah adalah modal inti (core capital) dan kuasi
ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang
tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil (mudharabah). Modal inti
inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian
bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau
pinjaman (qard), terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri
dan dana-dana wadi’ah atau qard. Sebenarnya dana-dana rekening
bagi hasil (mudharabah) dapat juga dikategorikan sebagai modal, yang
oleh karenanya disebut kuasi ekuitas. [6]
E.
Permodalan Bank Syariah Di Indonesia
Ada
beberapa permodalan bank syariah di Indonesia diantaranya, sebagai berikut:
1.
Modal
Inti (tier 1), terdiri dari : [7]
a.
Modal
Setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi Bank
milik koperasi modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpana wajib para
anggotanya.
b.
Agio
saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
c.
Modal
sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk
selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
d.
Cadangan
Umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan
persetujuan RUPS.
e.
Cadangan
tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu
atas persetujuan RUPS.
f.
Laba
ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk
tidak dibagikan
g.
Laba
tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yang belum ditetapkan
penggunaannya oleh RUPS. Jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50
% sebagai modal inti. Bila tahun lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal
inti
h.
Laba
tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan.
2.
Modal pelengkap (tier 2)
Modal
pelengkap terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk bukan dari laba setelah
pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal. Secara terinci
modal pelengkap dapat berupa :[8]
a.
Cadangan
revaluasi aktiva tetap
b.
Cadangan
penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
c.
Modal
pinjaman, yang mempunyai ciri-ciri :
d.
Tidak dijamin
oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar
penuh. Tidak dapat dilunasi atas inisiatif
pemilik tanpa persetujuan BI mempunyai
kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank.
Khusus
menyangkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bank syariah tidak dapat
mengkategorikannya sebagai modal, karena sebagaimana diuraikan di atas,
pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh diberikan
syarat-syarat seperti ciri-ciri atau syarat-syarat yang diharuskan dalam
ketentuan tersebut.
3.
Modal
Pelengkap (tier 3)
Modal
pelengkap (tier 3) adalah investasi subordinasi jangka pendek yang
memenuhi kriteria bank indonesia berdasarkan prinsip mudharabah atau musyarakah tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah
disetor penuh memiliki jangka waktu
perjanjian sekurang-kurangnya 2 tahun tidak
dapat dibayar sebelum jadwal waktu yang ditetapkan dalam perjanjian dengan
persetujuan BI terdapat klausul yang
mengikat (lock-in clausule) bahwa tidak dapat dilakukan penarikan
angsuran pokok yakni, terdapat perjanjian penempatan investasi subordinasi yang
jelas termasuk jadwal pelunasannya dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu
dari BI.[9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Adpun kesimpulan yang saya ambil dari makalah yang saya jelaskan adalah Modal
didifinisikan sebagai sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu
perusahaan. Berdasarkan nilai buku, modal didifinisikan sebagai kekayaan bersih
(net worth) yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan
nilai buku dari kewajiban (liabilities).
Dalam hal ini permodalan juga memiliki fungsi-fungsi
terhadap bank, diantaranya:
1. Sebagai penyangga
untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya.
2. Sebagai dasar bagi
menetapan batas maksimum pemberian kredit.
3. Modal juga menjadi
dasar perhitungan bagi para partisipan pasar.
Modal bank dalam
tiga bentuk utama yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen dan saham biasa. Sedangkan bank syariah Dalam pandangan syariah, modal pinjaman (subordinated
loan) itu termasuk dalam kategori qard,