Minggu, 04 Juni 2017

ANJAK PIUTANG



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Semakin tingginya tingkat persaingan antar perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara adalah dengan mempermudah syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran yang ditunda menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan volume penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan memiliki tagihan (piutang) kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan akan memperlambat arus kas karena dana tunai/kas baru akan masuk setelah piutang tersebut jatuh tempo. Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang tunai/kas untuk kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka biasanya akan pinjam ke pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan mempunyai alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau mengalihkan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak Piutang (Factoring).

B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
2.      Bagaimana bentuk kegiatan dari Lembaga Keuangan Anjak Piutang ?
3.      Apa manfaat Anjak Piutang (factoring) dalam kegiatan perekonomian






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring. Kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembanyaran klien oleh perusahaan factoring. Factoring  didefinisikan juga pula sebagai suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam piutang maupun promes atas dasar diskonte dari klien dengan syarat recource maupun without recauce sehingga hak penagihan berpindah keada perusahaan anjak piutang.[1]
Berkaitan dengan pengertian diatas, dalam anjak piutang di indonesia ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:[2]
1.      Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a.       Anjak piutang dengan pembiayaan yaitu dalam bentuk pembelian atau penjualan piutang.
b.      Anjak pembiayaan non pembiayaan yaitu dalam bentuk pengurusan piutang atau tagihan.
2.      Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan domestik dan transaksi perdagangan antar negara atau ekspor atau impor
3.      Objek pembiayaan anjak piutang, yaitu piutang atau tagihan janggka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
4.      Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan, bukan pada perorangan.


B.     Jenis Dan Jasa Anjak Piutang
Dalam anjak piutang terdapat jenis dan jasanya. Dalam hal ini akan diterangkan dibawah ini, diantaranya:[3]
1.      full service factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan atau disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang ,baik dalam bentuk jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayan.
2.      recourse factoring
yaitu bentuk perlayaan yang diberikan yang meliputi hampir semua jasa jasa bank anjak piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak dibayarnya tagihan.
3.      Bull factoring
Yaitu bentuk bentuk perlayanan clien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberi tahuan jatuh tempo pada nasabah atau costumer/ sedangkan jasa- jasa seperti proteksi sredit, seles ledger administration, dan penagihan tidak diperlukan.
4.      Matury factoring
Yaitu bentuk perlayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang meliputi pengurusan penh atas penjualan, penagihan dari pelanggan, dan proteksi atas piutang.
5.      Agenci factoring
Bentuk factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan keseluruhan enjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas kepenagihan piutang tersebut.


6.      Invoice discouting
Klin dalam hal ini hanya membutuhkan jasapembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa non-pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
7.      Undisclosed factoring
Biasanya berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampaidengan persentase tertentu (biasanya 80%) dari jumlah factur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai resiko kredit.

C.     Kegiatan Anjak Piutang
Usaha Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi yang terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya dapat berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.[4]
Anjak Piutang dapat berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan pengurusan administrasi piutang (Non-Financing Factoring). Pada kegiatan Financing Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.[5]
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.[6]





















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Anjak piutang dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring. Kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembanyaran klien oleh perusahaan factoring.
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.










DAFTAR PUSTAKA

Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Pandi, Frianto, Dkk, Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka Cipta, 2009.

Prantouw, Rinus, Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.




[1] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain. (Jakarta: Rajawali Pers, 2001), Hlm. 1541
[2] Ibid., Hlm. 1541
[3] Prantouw, Rinus, Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. (Jakarta: Prenada Media Group, 2006) Hlm. 245-246
[4] Pandi, Frianto, Dkk, Lembaga Keuangan. (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), Hlm. 334
[5] Ibid., Hlm. 334
[6] Ibid., Hlm. 335

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CONTOH MAKALAH IKAN LELE

TUGAS MANDIRI KEWIRAUSAHAAN IKAN LELE Dosen Pengampu: Ambariyani, S.E, M.E.Sy Disusun oleh:     ABI WISNU BAIDIL...