BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Semakin tingginya
tingkat persaingan antar perusahaan saat ini akan memaksa perusahaan untuk
memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pelanggannya. Salah satu cara
adalah dengan mempermudah syarat pembayaran produk. Oleh karena itu pembayaran
yang ditunda menjadi suatu kebutuhan bagi perusahaan dalam rangka meningkatkan
volume penjualannya. Atas penjualan secara kredit tersebut maka perusahaan
memiliki tagihan (piutang) kepada pelanggan/customer. Piutang bagi perusahaan
akan memperlambat arus kas karena dana tunai/kas baru akan masuk setelah
piutang tersebut jatuh tempo. Padahal disisi lain perusahaan membutuhkan uang
tunai/kas untuk kegiatan operasionalnya. Jika perusahaan kekurangan kas maka
biasanya akan pinjam ke pihak lain misalnya bank. Sekarang ini, perusahaan
mempunyai alternatif lain untuk memperoleh dana tunai yaitu dengan menjual atau
mengalihkan faktur-faktur piutang yang dimilikinya ke Lembaga Keuangan Anjak
Piutang (Factoring).
B.
Rumusan masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Anjak Piutang ?
2.
Bagaimana bentuk kegiatan dari Lembaga Keuangan Anjak Piutang ?
3.
Apa manfaat Anjak Piutang (factoring) dalam kegiatan perekonomian
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Anjak Piutang (Factoring)
Anjak piutang
dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan
factoring. Kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada
pembeli karena adanya pembanyaran klien oleh perusahaan factoring. Factoring
didefinisikan juga pula sebagai
suatu usaha yang dilakukan oleh perusahaan, baik dalam piutang maupun promes
atas dasar diskonte dari klien dengan syarat recource maupun without
recauce sehingga hak penagihan berpindah keada perusahaan anjak piutang.[1]
Berkaitan
dengan pengertian diatas, dalam anjak piutang di indonesia ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan, yaitu:[2]
1.
Transaksi anjak piutang dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a.
Anjak piutang dengan pembiayaan yaitu dalam bentuk pembelian atau
penjualan piutang.
b.
Anjak pembiayaan non pembiayaan yaitu dalam bentuk pengurusan
piutang atau tagihan.
2.
Transaksi anjak piutang dapat dilakukan untuk transaksi perdagangan
domestik dan transaksi perdagangan antar negara atau ekspor atau impor
3.
Objek pembiayaan anjak piutang, yaitu piutang atau tagihan janggka
pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri.
4.
Pembiayaan anjak piutang hanya dapat dilakukan kepada perusahaan,
bukan pada perorangan.
B.
Jenis Dan Jasa Anjak Piutang
Dalam anjak piutang terdapat jenis dan jasanya. Dalam hal ini akan
diterangkan dibawah ini, diantaranya:[3]
1.
full service factoring
yaitu bentuk
perlayaan yang diberikan atau disediakan oleh perusahaan anjak piutang yang
meliputi semua jenis jasa anjak piutang ,baik dalam bentuk jasa pembiayaan
maupun jasa non pembiayan.
2.
recourse factoring
yaitu bentuk
perlayaan yang diberikan yang meliputi hampir semua jasa jasa bank anjak
piutang kecuali proteksi terhadap resiko tidak dibayarnya tagihan.
3.
Bull factoring
Yaitu bentuk
bentuk perlayanan clien hanya memerlukan jasa pembiayaan atau pemberi tahuan
jatuh tempo pada nasabah atau costumer/ sedangkan jasa- jasa seperti proteksi
sredit, seles ledger administration, dan penagihan tidak diperlukan.
4.
Matury factoring
Yaitu bentuk
perlayanan dimana yang dibutuhkan klien adalah jaminan perlindungan kredit yang
meliputi pengurusan penh atas penjualan, penagihan dari pelanggan, dan proteksi
atas piutang.
5.
Agenci factoring
Bentuk
factoring ini sering dikaitkan dengan bull factoring yaitu penyerangan
keseluruhan enjualan anjak piutang klien kepada perusahaan factoring atas dasar
nitifikasi, tetapi tidak bertanggung jawab atas kepengurusan atas kepenagihan
piutang tersebut.
6.
Invoice discouting
Klin dalam hal
ini hanya membutuhkan jasapembiayaan perusahaan anjak piutang sedangkan jasa
non-pembiayaan ditangani sendiri oleh klien.
7.
Undisclosed factoring
Biasanya
berkaitan dengan suatu perjanjian penjualan piutang dimana perusahaan factoring
memberikan proteksi terjadinya kemacetan pelunasan piutang sampaidengan
persentase tertentu (biasanya 80%) dari
jumlah factur yang disetujui yaitu dengan without recourse sebagai resiko
kredit.
C. Kegiatan Anjak Piutang
Usaha
Anjak Piutang dilakukan dengan melakukan suatu kegiatan pengurusan piutang atau
tagihan jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan, baik transaksi
yang terjadi di dalam atau luar negeri. Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dengan cara pengambilalihan atau pembelian
piutang tersebut. Anggapan masyarakat saat ini, Anjak Piutang hanya dapat
berperan sebagai pihak yang dapat membantu permasalahan likuiditas dari
perusahaan yang mempunyai piutang. Namun, sebenarnya jasa Anjak Piutang sendiri
sangat bervariasi dan tidak terbatas pada penyediaan dana tunai saja.[4]
Anjak Piutang dapat
berupa kegiatan pembelian piutang dengan atau tanpa fasilitas pembayaran awal (Financing Factoring) dan kegiatan
pengurusan administrasi piutang (Non-Financing
Factoring). Pada kegiatan Financing
Factoring, Factor setuju untuk membeli piutang dari pihak lain yang
memiliki tagihan yang belum jatuh tempo, dengan persyaratan-persyaratan dan
harga tertentu yang disepakati. Jenis Anjak Piutang ini dapat membantu Klien
yang mempunyai kesulitan likuiditas. Dengan penjualan piutang tersebut, Klien
dapat memanfaatkan uang tunai yang diperoleh dari Factor untuk meneruskan
usahanya tanpa perlu menunggu saat jatuh tempo atas piutang-piutangnya.[5]
Namun, perlu
diperhatikan bahwa tidak semua piutang yang dimiliki Klien dapat dijual dan
dialihkan kepada Factor. Terbatas hanya pada piutang yang timbul dari transaksi
perdagangan yang dilakukan oleh Klien saja yang dapat dijual dan dialihkan.[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Anjak piutang
dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta
pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan
factoring. Kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada
pembeli karena adanya pembanyaran klien oleh perusahaan factoring.
Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa
penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien
tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam
fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan
mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak
piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang
membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan
peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain.
Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Pandi, Frianto, Dkk, Lembaga Keuangan. Jakarta: Rineka
Cipta, 2009.
Prantouw, Rinus, Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang.
Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
[3]
Prantouw, Rinus, Hak Tagih Faktor Atas Piutang Dagang. (Jakarta: Prenada Media Group, 2006) Hlm. 245-246
Tidak ada komentar:
Posting Komentar